PENGUMUMAN

Sagiyono 03 November 2017 11:18:28 WIB

 

Dalam rangka Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi  Sekretaris Desa Bandung maka diumumkan kepada seluruh Warga Negara Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Sekretaris Desa Bandung dengan peryaratan Sebagai Berikut :

Persyaratan Calon Sekretaris Desa bandung

Pasal 3 Peraturan Kepala Desa Bandung Nomor 2 Tahun 2017

 

  • Yang dapat diangkat menjadi Sekretaris Desa Bandung sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1), adalah Warga Negara Republik Indonesia (NKRI) dengan syarat:
  1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. memegang teguh    dan       mengamalkan   Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, diatas kertas segel atau bermeterai cukup;
  3. berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
  4. berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat pendaftaran;
  5. sehat jasmani dan rohani;
  6. berkelakuan baik;
  7. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  8. belum pernah diberhentikan dari jabatan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan/atau dalam jabatan negeri; dan
  9. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
  • Anggota TNI/POLRI yang mencalonkan diri menjadi Sekretaris Desa yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari atasan sesuai peraturan perundangan.
  • Pegawai Negeri Sipil yang mencalonkan diri menjadi Sekretaris Desa yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian tanpa kehilangan hak sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  • Anggota BPD yang mencalonkan diri menjadi Sekretaris Desa disamping yang bersangkutan harus mendapat izin tertulis dari pimpinan BPD.
  • Perangkat Desa yang mencalonkan diri menjadi Sekretaris Desa harus mendapat izin tertulis dari Kepala Desa.

 

MEKANISME PENGAJUAN LAMARAN CALON SEKRETARIS DESA BANDUNG

 

  • Penduduk warga negara Republik Indonesia yang akan mencalonkan diri menjadi Sekretaris Desa mengajukan surat permohonan menjadi Sekretaris Desa yang ditulis tangan dengan tinta hitam ditujukan kepada Kepala Desa di atas kertas segel atau bermaterai Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah).
  • Surat permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri kelengkapan persyaratan administrasi :
    • surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa di atas kertas segel atau bermeterai Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah);
    • surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, di atas kertas segel atau bermeterai Rp.6.000,00 (enam ribu rupiah);
    • fotokopi ijazah yang dimiliki dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    • fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    • surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pemerintah; (Puskesmas, RSUD,RSUP)
    • surat keterangan bebas narkotika dan obat berbahaya lainnya dari dokter pemerintah; (Puskesmas, RSUD,RSUP)
    • surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian;
    • surat keterangan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dari Pengadilan Negeri;
    • surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
    • surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
    • fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    • fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
    • daftar riwayat hidup;
    • foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar;
    • surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
    • surat izin dari atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia;
    • surat izin dari Kepala Desa bagi Perangkat Desa;
    • surat izin dari pimpinan BPD bagi anggota BPD;
  • Surat lamaran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat rangkap 2 (dua), yaitu :
    1. 1 (satu) eksemplar asli; dan
    2. 1 (satu) eksemplar fotokopi.
  • Persyaratan berupa foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 cm sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf n berlatar belakang sama dengan latar belakang pas foto dalam KTP.
  • Pakaian calon dalam pas foto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf n adalah Pakaian Sipil Lengkap.
  • Calon Sekretaris Desa yang tidak dapat melampirkan fotokopi ijazah yang dilegalisir karena hilang sebagai gantinya dapat melampirkan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
  • Surat permohonan beserta lampirannya dimasukkan dalam stofmap folio berwarna biru.
  • Penerimaan pendaftaran Calon Sekretaris Desa Bandung pada:

Hari                    : Selasa s/d Senin

Tanggal               : 31 Oktober 2017 s/d 6 November 2017

Jam                    : 09.00 s/d 14.00 WIB

Tempat               : Panitia Penjaringan dan Penyaringan atau Seleksi Sekretaris Desa 

Bandung,di Kantor Sekretariat Pemerintah Desa Bandung,Kecamatan  

Playen,Kabupaten Gunungkidul.

 

                                                                                                   Bandung, 27 Oktober 2017

                                                                                                        Kepala Desa Bandung

 

 

                                                                                                      Mawal Edi Tri Kusmantya

 

 

 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar