Layanan Bidang Pendaftaran Penduduk
11 Juni 2015 10:28:26 WIB
PEMBUATAN KTP
Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang terbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh Indonesia. KTP merupakan alat bukti sah yang menjadi dasar dalam layanan masyarakat.
Syarat-syarat pembuatan KTP
A. WNI
a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan yang diketaui oleh kecamatan.
b. Mengisi formulir permohonan KTP.
c. Sudah berusia 17 tahun.
d. Belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah.
e. Fotokopi akta kelahiran.
f. Surat keterangan kependudukan bagi penduduk yang mengajukan perubahan data.
g. Fotokopi surat nikah bagi yang suda menikah.
h. Fotokopi surat cerai bagi yang sudah cerai.
i. Fotokopi Kartu Keuarga.
j. Semua jenis fotokopi dokumen yang diperlukan sebagaimana tersebut di atas harus dlegaisasi oleh instansi yang berwenang.
Untuk penggantian KTP :
a. Surat Pengantar dari Desa/Kelurahan.
b. KTP lama bagi yang sudah habis masa berlakunya (untuk diperpanjang masa berlaku KTP)
c. KTP yang rusak bagi KTPnya rusak.'
d. Surat Kehilangan dari Kepolisian bagi KTP yang hilang.
Dokumen Lampiran : Layanan Bidang Pendaftaran Penduduk
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
- Serap Aspirasi Warga Playen, Anggota DPRD Gunungkidul Supriyani Astuti Gelar Reses di Nogosari
- Warga Padukuhan Bandung Gelar Pengajian Rutin di Pendopo Kang Tedjo, Bahas Pentingnya Bersyukur
- Kerja Bakti RT 37 Padukuhan Sayangan Bersihkan Lingkungan dan Pohon di Sekitar Jaringan Listrik*
- MASJID NURUSSALAM MENDONGAN GELAR PENGAJIAN AHAD PAGI
- Sinau Bareng Sabrang MDP Meriahkan Joglo Kahuripan di Padukuhan Sayangan
- Mandiri Pangan dari Pekarangan, Warga Dusun Nogosari III Sukses Budidaya Cabai untuk Kebutuhan Rumah
- Pembangunan Drainase Gotong Royong di RT 30 Mendongan Segera Dimulai, Material Telah Tiba 70 Persen
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Total Visitor | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












