PERATURAN KALURAHAN BANDUNG NOMOR 9 TAHUN 2020 TTG APBKAL TA 2020

rosyid hidayat 22 Februari 2021 15:21:28 WIB

Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan Bandung Tahun Anggaran 2021 adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan Desa :Rp 1.555.184.000,00
2. Belanja Desa :Rp. 1.587.684.000,00
Surpuls/Defisit
Rp (32.500.000,00)
3. Pembiayaan
a. Penerimaan Pembiayaan :Rp 32.500.000,00
b. Pengeluaran Pembiayaan :Rp0,00
Selisih Pembiayaan (a-b)
Rp 32.500.000,00
Sisa Lebih/(Kurang) Perhitungan Anggaran :Rp 0,00

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN BANDUNG NOMOR 9 TAHUN 2020 TTG APBKAL TA 2020


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar