PERATURAN DESA BANDUNG NOMOR 1 TAHUN 2020

rosyid hidayat 17 April 2020 10:27:16 WIB

Sabtu tanggal 25 Januari 2020 pukul 20.00 WIB, Pemerintah Desa Bandung bersama BPD Desa Bandung mengadakan sidang Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban Realisasi tersebut sebagai laporan realisasi dan kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Desa selama 1  (satu) tahun anggaran. Disampaikan oleh Kepala Desa Bandung, Bapak Mawal Edi Tri Kusmantya bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2019 telah di desk atau didampingi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul. bahwa Laporan yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang sudah ditetapkan. Rancangan tersebut setelah dipaparkan oleh Sekretaris Desa kemudian dibahas bersama dan diberikan tanggapan oleh Ketua BPD. Bahwa Ketua BPD beserta Anggotanya telah sepakat menyetujui Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2019.

Laporan Keuangan terdiri dari :

  1. Laporan Realisasi APBDesa Tahun 2019
  2. Laporan Catatan Atas Keuangan
  3. Laporan Aset Tetap Desa
  4. Laporan Realisasi Kegiatan Tahun 2019
  5. Laporan Progam Sektoral masuk Desa Tahun 2019

Dokumen Lampiran : LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar