PERATURAN DESA BANDUNG NOMOR 1 TAHUN 2020
rosyid hidayat 17 April 2020 10:27:16 WIB
Sabtu tanggal 25 Januari 2020 pukul 20.00 WIB, Pemerintah Desa Bandung bersama BPD Desa Bandung mengadakan sidang Pembahasan dan Pengesahan Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2019 menjadi Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban Realisasi tersebut sebagai laporan realisasi dan kegiatan yang dilaksanakan Pemerintah Desa selama 1 (satu) tahun anggaran. Disampaikan oleh Kepala Desa Bandung, Bapak Mawal Edi Tri Kusmantya bahwa Rancangan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2019 telah di desk atau didampingi oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul. bahwa Laporan yang disusun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang sudah ditetapkan. Rancangan tersebut setelah dipaparkan oleh Sekretaris Desa kemudian dibahas bersama dan diberikan tanggapan oleh Ketua BPD. Bahwa Ketua BPD beserta Anggotanya telah sepakat menyetujui Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBDesa Tahun Anggaran 2019.
Laporan Keuangan terdiri dari :
- Laporan Realisasi APBDesa Tahun 2019
- Laporan Catatan Atas Keuangan
- Laporan Aset Tetap Desa
- Laporan Realisasi Kegiatan Tahun 2019
- Laporan Progam Sektoral masuk Desa Tahun 2019
Dokumen Lampiran : LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- Penerimaan honor pendidik PAUD 3 bulan bulan juli, Agustus, September 2024
- IMUNISASI JEPENESE ENCEPHALITHIS (JE) DI KALURAHAN BANDUNG
- Musrenbangkal Kalurahan Bandung tentang RKPKal TA 2025 dan DURKP TA 2025
- PENYALURAN BERAS CCP BULAN AGUSTUS
- KEGIATAN KETAHANAN PANGAN KALURAHAN BANDUNG
- PENYALURAN BLT DANA DESA PERIODE AGUSTUS 2024
- PENYULUHAN PETA BIDANG TANAH (PBT PTSL) 2024