perdes SOTK

Sagiyono 13 Februari 2018 13:54:00 WIB

RANCANGAN PERATURAN DESA BANDUNG

NOMOR       TAHUN 2017

TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

DESA BANDUNG KECAMATAN PLAYEN

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

DESA BANDUNG

KECAMATAN PLAYEN

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

 

KEPALA DESA BANDUNG

KECAMATAN PLAYEN KABUPATEN GUNUNGKIDUL

 

PERATURAN DESA BANDUNG

NOMOR :         TAHUN 2017

 

TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA

PEMERINTAH DESA BANDUNG

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA DESA BANDUNG,

 

Menimbang :   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa perlu menetapkan Peraturan Desa Bandung tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Bandung;

 

Mengingat  :

1.    Undang-Undang Nomor 15 Tahun  1950 tentang Pembentukan Daerah-  daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 44);

2.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);

3.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);

4.    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);

5.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);

6.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);

7.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);

8.    Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala  Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158);

9.    Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);

10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah  Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);

11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);

12. Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Kewenangan dalam urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013 Nomor 9);

13. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014 Nomor 4);

14. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah  Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 49);

15. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 70 Tahun 2015 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala  Desa (Berita Daerah  Kabupaten Gunungkidul Tahun 2015 Nomor 71);        

16. Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 36 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah  Desa (Berita Daerah  Kabupaten Gunungkidul Tahun 2016 Nomor 36);

17. Peraturan Desa Bandung Nomor 04 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Desa Bandung Tahun Anggaran 2013-2018 sebagaimana telah dirubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Desa Bandung Nomor 05 Tahun 2015 tentang Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) Desa Bandung Tahun Anggaran 2015-2018

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :       PERATURAN DESA TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA

                                              KERJA PEMERINTAH DESA BANDUNG

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Gunungkidul.
  2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  3. Bupati adalah Bupati Gunungkidul.
  4. Camat adalah pemimpin kecamatan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota melalui sekretaris daerah.
  5. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  6. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

7 Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

  1. Kepala Desa adalah Pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas, dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
  2. Badan Permusyawaratan Desa selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Desa Bandung
  3. Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk Pelaksana Teknis dan Unsur Kewilayahan.
  4. Staf Perangkat Desa adalah unsur staf yang diangkat oleh Kepala Desa untuk membantu Kepala Urusan atau Kepala Seksi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
  5. Peraturan Desa adalah Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
  6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD, yang ditetapkan dengan Peraturan Desa.
  7. Padukuhan adalah wilayah bagian desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa.
  8. Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja.

 

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA

Pasal 2

(1)  Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa.

(2)  Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :

  1. Sekretariat Desa;
  2. Pelaksana Teknis; dan
  3. Pelaksana Kewilayahan.

(3) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa.

(4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

 

Pasal 3

(1)  Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.

(2)  Sekretariat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

  1. Urusan Tata Usaha dan Umum;
  2. Urusan Keuangan; dan
  3. Urusan Perencanaan.

(3) Masing-masing urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Urusan.

 

Pasal 4

(1)  Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

(2)  Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :

  1. Seksi Pemerintahan;
  2. Seksi Kesejahteraan; dan
  3. Seksi Pelayanan.

(3)  Masing-masing seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipimpin oleh Kepala Seksi.

 

Pasal 5

(1) Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.

(2)  Jumlah unsur Pelaksana Kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.

(3) Tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

(4)  Masing-masing wilayah dipimpin oleh seorang Dukuh.

 

BAB III

KEDUDUKAN, TUGAS, WEWENANG, DAN FUNGSI KEPALA DESA

 

Pasal 6

(1) Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa berwenang :

  1. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;
  3. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
  4. menetapkan Peraturan Desa;
  5. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
  6. membina kehidupan masyarakat Desa;
  7. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
  8. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
  9. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
  10. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
  11. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
  12. memanfaatkan teknologi tepat guna;
  13. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;
  14. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  15. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 7

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut :

  1. menyelenggarakan Pemerintahan Desa, meliputi tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  2. melaksanakan pembangunan, meliputi pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan di bidang pendidikan dan kesehatan;
  3. pembinaan kemasyarakatan, meliputi pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. pemberdayaan masyarakat, meliputi melakukan sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
  5. menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya;

 

BAB IV

KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI PERANGKAT DESA

 

Bagian Kesatu

Sekretariat Desa

 

Paragraf 1

Sekretaris Desa

Pasal 8

  • Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
  • Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2),

Sekretaris Desa mempunyai fungsi :

  1. melaksanakan Urusan Ketatausahaan, meliputi :
  2. melaksanakan urusan tata naskah;
  3. pengelolaan administrasi surat menyurat dan ekspedisi;
  4. pengelolaan arsip desa; dan
  5. penyusunan rancangan regulasi Desa meliputi Peraturan Desa,

 Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa;

  1. melaksanakan Urusan Umum, meliputi :
  2. pengelolaan administrasi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  3. penyediaan prasarana Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  4. penyediaan prasarana kantor desa;
  5. pengelolaan perpustakaan desa;
  6. penyiapan rapat-rapat;
  7. pengelolaan aset desa;
  8. penyiapan kegiatan perjalanan dinas; dan
  9. pelayanan umum.
  10. melaksanakan Urusan Keuangan, meliputi :
  11. pengurusan administrasi keuangan;
  12. pengadministrasian sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran;
  13. verifikasi administrasi keuangan; dan
  14. pengadministrasian penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  15. melaksanakan Urusan Perencanaan, meliputi :
  16. penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
  17. inventarisasi data dan penyusunan perencanaan pembangunan desa;
  18. monitoring dan evaluasi program; dan
  19. penyusunan laporan desa.

 

Paragraf 2

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Pasal 9

  • Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  • Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan dan umum meliputi :
  1. melaksanakan urusan tata naskah;
  2. pengelolaan administrasi surat menyurat dan ekspedisi;
  3. pengelolaan arsip desa;
  4. penyusunan rancangan regulasi Desa meliputi Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Keputusan Kepala Desa;
  5. pengelolaan administrasi Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  6. penyediaan prasarana Kepala Desa dan Perangkat Desa;
  7. penyediaan prasarana kantor desa;
  8. pengelolaan perpustakaan desa;
  9. penyiapan rapat-rapat;
  10. pengelolaan aset desa;
  11. penyiapan kegiatan perjalanan dinas; dan
  12. pelayanan umum.

 

Paragraf 3

Kepala Urusan Keuangan

Pasal 10

  • Kepala Urusan Keuangan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  • Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan, meliputi :
  1. pengurusan administrasi keuangan;
  2. pengadministrasian sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran;
  3. verifikasi administrasi keuangan; dan
  4. pengadministrasian penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa.

 

Paragraf 4

Kepala Urusan Perencanaan

Pasal 11

  • Kepala Urusan Perencanaan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat.
  • Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi urusan perencanaan, meliputi :
    1. penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa;
    2. inventarisasi data dan penyusunan perencanaan pembangunan desa;
    3. monitoring dan evaluasi program; dan
    4. penyusunan laporan desa.

 

Bagian Kedua

Kepala Seksi

 

Paragraf 1

Kepala Seksi Pemerintahan

Pasal 12

  • Kepala Seksi Pemerintahan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  • Kepala Seksi Pemerintahan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi :
  1. melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  2. pembinaan masalah pertanahan;
  3. pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  4. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  5. tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang politik;
  6. pembinaan dan pengelolaan administrasi kependudukan;
  7. penataan dan pengelolaan wilayah;
  8. pendataan dan pengelolaan monografi desa; dan
  9. pembinaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

 

Paragraf 2

Kepala Seksi Kesejahteraan

Pasal 13

  • Kepala Seksi Kesejahteraan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  • Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi :
  1. melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  2. tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang ekonomi dan lingkungan hidup;
  3. pelaksanaan pembinaan dan pengembangan kegiatan di bidang pertanian, kehutanan, perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha mikro kecil dan menengah, pertambangan dan energi, serta pariwisata;
  4. pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan desa yang membidangi pembangunan;
  5. pendataan dan pengelolaan profil desa;dan
  6. mengembangkan perekonomian masyarakat desa.

 

Paragraf 3

Kepala Seksi Pelayanan

Pasal 14

  • Kepala Seksi Pelayanan berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
  • Kepala Seksi Pelayanan bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimakud pada ayat (2) Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi :
  1. melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  2. meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;
  3. pembinaan dan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan;
  4. pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna; dan
  5. pembinaan di bidang pendidikan dan kesehatan.

 

Bagian Ketiga

Padukuhan

Pasal 15

  • Padukuhan dipimpin oleh seorang Dukuh yang berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan.
  • Dukuhsebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di Padukuhan.
  • Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Dukuh memiliki fungsi:
  1. pembinaan ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya;
  2. pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  3. pembinaan mobilitas kependudukan;
  4. penataan dan pengelolaan wilayah Padukuhan;
  5. pemberdayaan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
  6. pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya;dan
  7. pelaksanaan Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa, dan peraturan perundangan lainnya.
  • Wilayah di Desa Bandung meliputi :
    1. Padukuhan Nogosari I
    2. Padukuhan Nogodari II
    3. Padukuhan Nogosari III
    4. Padukuhan Jamburejo
    5. Padukuhan Bandung
    6. Padukuhan Kepil
    7. Padukuhan Mendongan
    8. Padukuhan Sayangan

 

BAB V

STAF PERANGKAT DESA

Pasal 16

  • Sekretariat Desa dan Seksi-seksi dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya dapat dibantu oleh staf Perangkat Desa sesuai dengan beban kerja, kemampuan keuangan desa, dan peraturan perundang-undangan.
  • Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Kepala Urusan atau kepada Kepala Seksi masing-masing.

 

BAB VI

TATA KERJA

Pasal 17

  • Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, Kepala Desa dan Perangkat Desa menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi secara vertikal dan horisontal.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa bertanggungjawab memimpin dan mengoordinasikan bawahannya masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
  • Setiap pimpinan di lingkungan pemerintah desa bertanggung jawab dalam memimpin, memberikan bimbingan, petunjuk, perintah, dan mengawasi serta mengendalikan pelaksanaan tugas bawahan.

 

Pasal 18

  • Setiap bawahan di lingkungan pemerintah desa wajib mematuhi petunjuk, perintah, dan bertanggung jawab kepada atasan serta wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan.
  • Untuk kelancaran dalam pelaksanaan tugas setiap bawahan wajib memberikan saran dan pertimbangan kepada atasannya.

 

Pasal 19

Bagan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa tercantum dalam Lampiran Peraturan Desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

BAB VII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 20

Kepala Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.

 

BAB VIII

KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 21

Dengan berlakunya Peraturan Desa ini jabatan Kepala Desa dan Perangkat Desa berubah menjadi sebagai berikut :

  1. Kepala Desa menjadi Kepala Desa;
  2. Sekretaris Desa menjadi Sekretaris Desa;
  3. Kepala Bagian Pemerintahan menjadi Kepala Seksi Pemerintahan;
  4. Kepala Bagian Pembangunan menjadi Kepala Seksi Kesejahteraaan;
  5. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat menjadi Kepala Seksi Pelayanan;
  6. Kepala Urusan Umum menjadi Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum;
  7. Kepala Urusan Keuangan menjadi Kepala Urusan Keuangan;
  8. Kepala Urusan Perencanaan menjadi Kepala Urusan Perencanaan;
  9. Dukuh menjadi Dukuh;
  10. Staf Perangkat Desa menjadi Staf Perangkat Desa.

 

BAB IX

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22

  • Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka Peraturan Desa Bandung Nomor 1 Tahun 2007 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Bandung dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Peraturan desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Bandung Kecamatan Playen Kabupaten Gunungkidul.

Ditetapkan di Bandung

pada tanggal                     2017

KEPALA DESA BANDUNG,

 

 

 

 

MAWAL EDI TRI KUSMANTYA

Diundangkan di Bandung

pada tanggal,                    2017

Plt SEKRETARIS DESA BANDUNG,

 

 

 

 

SAGIYONO

LEMBARAN DESA  BANDUNG TAHUN 2017 NOMOR 4

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN

PERATURAN DESA BANDUNG

NOMOR       TAHUN 2017        

TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA BANDUNG

Bagan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

 

SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA

KEPALA DESA

 

SEKRETARIS DESA

KEPALA URUSAN PERENCANAAN

KEPALA URUSAN KEUANGAN

 

KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM

 

KEPALA SEKSI PELAYANAN

 

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN

 

Dukuh

Nogosari I

Dukuh

Nogosari II

Duuh

Nogosari III

Dukuh

Jamburejo

Dukuh

Kepil

Dukuh

Sayangan

Dukuh

Mendongan

Dukuh

Bandung

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

   KEPALA DESA BANDUNG

 

 

    MAWAL EDI TRI KUSMANTYA

 

PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL

KECAMATAN PLAYEN

DESA BANDUNG

Alamat : Bandung, Bandung, Playen, Gunungkidul, 55861

 

RAPAT BERSAMA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA BANDUNG

DAN

KEPALA DESA BANDUNG

TERHADAP

 PERATURAN DESA BANDUNG

TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA

 

Pada hari ini, ……… tanggal ……………………….    bulan                 Tahun Dua Ribu Tujuh Belas, bertempat dibalai Desa Bandung, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul telah diadakan sidang bersama antara Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bandung dalam rangka membahas:  Peraturan Desa Bandung Nomor 6 Tahun 2017 Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah  Desa. Dalam rapat tersebut diperoleh pokok-pokok hasil pembicaraan para peserta sebagai berikut : Menyetujui  Peraturan Desa Bandung Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Dengan kesimpulan sebagai berikut : Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa Bandung (BPD) menyetujui  Peraturan Desa Bandung Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa.

Demikian Berita Acara ini dibuat dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.

 

 

Ketua

Badan Permusyawaratan Kalurahan

 

 

 

 

PURWANTO, M.Pd.Si.

 

Lurah Bandung

 

 

 

 

MAWAL EDI TRI KUSMANTYA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR HADIR

 

RAPAT BERSAMA ANTARA PEMERINTAH DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA BANDUNG KECAMATAN PLAYEN

KABUPATEN GUNUNGKIDUL

Acara         :  Rapat Persetujuan bersama terhadap Peraturan Desa  tentang Susunan Organisasai dan Tata

                     Kerja Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2017

Hari           :  ..........................................

Tanggal      : .... ........................ 2017.

 

NO.

NAMA

JABATAN

TANDA TANGAN

1

2

3

4

1

Mawal Edi Tri Kusmantya

Lurah Bandung

1.

2

Purwanto, M.Pd.Si.

Ketua BPKal

2.

3

Sagiyono

Plt.Sekretaris Desa

3.

4

Kabad Nural Ujaz

 Jagabaya

4.

5

Sagiyono

 Kamituwa

5.

6

Sya’ban Damarjati

Ulu-Ulu

6.

7

Felicitas Dwi Marvianti Harman, S.Pd.

Danarta

7.

8

Remisilado

Pangripta

8.

9

Zamroni,ST.

Tata Laksana

9.

10

B.Sunaryanto

Dukuh Nogosari I

10.

11

Bekti Subagyo

Dukuh Nogosari II

11.

12

Ali Mutangal

Dukuh Nogosari III

12.

13

AG.Muji Harjono

Dukuh Jamburejo

13.

14

Suryanto

Dukuh Bandung

14.

15

Suwarisman

Dukuh Kepil

15.

16

Inan Nur Rohmat

Dukuh Mendongan

16.

17

Priyo Utomo

Dukuh Sayangan

17.

18

Wasimin, S.Sos.

Wakil Ketua BPKal

18.

19

Sugiyarto, SS.

Sekretaris BPKal

19.

20

Agus Dany Wahyudi, SH.

Ka.Bid.Pemerintahan

20.

21

Sarwanto, S.T.P.

Ka.Bid.Pembangunan

21.

22

Suhardi

Ka.Bid. Kemasyarakatan

22.

23

Suratman

Ka.Bid.Anggaran

23.

24

Fx. Sukardi

Anggota BPD Bid.Pemerint.

24.

25

H.H Sumarno

Anggota BPD Bid.Pemb.

25.

26

Tukimin

Anggota BPD Bid.Kemasy.

26.

 

 

KEPALA DESA BANDUNG

 

 

 

 

MAWAL EDI TRI KUSMANTYA

 

Dokumen Lampiran : perdes no 6 sotk


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar